Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anaknya terus berlanjut. Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset terkait kasus ini, termasuk tanah dan bangunan di berbagai lokasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa proses penyitaan tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang disita termasuk tanah dan bangunan di berbagai daerah seperti Surakarta, Tawangmangu, dan Karanganyar. Pemasangan plang sita dilakukan untuk 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2. Proses pemasangan plang penyitaan berjalan lancar dengan dukungan dari berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa, serta Aparat Desa dan Kelurahan setempat.
Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah PT Sritex: Gambaran dan Implikasinya
Read Also
Recommendation for You

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),…

Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan ruang sidang Kusuma Atmadja untuk mendengarkan pembacaan putusan Majelis…

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Rudy Ong Chandra digelar secara online dari Gedung KPK di…

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana…

KPPU Mendorong Amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan perlunya perubahan ketiga…







