Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anaknya terus berlanjut. Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset terkait kasus ini, termasuk tanah dan bangunan di berbagai lokasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa proses penyitaan tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang disita termasuk tanah dan bangunan di berbagai daerah seperti Surakarta, Tawangmangu, dan Karanganyar. Pemasangan plang sita dilakukan untuk 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2. Proses pemasangan plang penyitaan berjalan lancar dengan dukungan dari berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa, serta Aparat Desa dan Kelurahan setempat.
Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah PT Sritex: Gambaran dan Implikasinya
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara korupsi dengan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan…

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali memberikan perhatian pada kasus tindak pidana korupsi di…

Muhamad Kerry Adrianto Riza menjadi terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang…

Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali,…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…







