Proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anaknya terus berlanjut. Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset terkait kasus ini, termasuk tanah dan bangunan di berbagai lokasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa proses penyitaan tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang disita termasuk tanah dan bangunan di berbagai daerah seperti Surakarta, Tawangmangu, dan Karanganyar. Pemasangan plang sita dilakukan untuk 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2. Proses pemasangan plang penyitaan berjalan lancar dengan dukungan dari berbagai pihak seperti Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, Babinsa, serta Aparat Desa dan Kelurahan setempat.
Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah PT Sritex: Gambaran dan Implikasinya
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








