Sidang dakwaan Terdakwa Syabrani digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Syabrani, yang merupakan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2017-2022, didakwa melakukan pengadaan barang dan jasa dengan praktik harga tidak wajar atau markup. Penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengendalian pengadaan menggunakan perusahaan nominee juga menjadi tindakan yang ditujukan kepada Syabrani. Menurut undang-undang tercantum, perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum keuangan negara. Syabrani juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan eksepsi dalam sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 9 Oktober 2025.
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan: Dakwaan Korupsi dan Dampaknya
Read Also
Recommendation for You

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana…

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 8 tersangka…

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan…

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan…

Pada Senin (6/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi terkait…







