Sidang dakwaan Terdakwa Syabrani digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Syabrani, yang merupakan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan periode 2017-2022, didakwa melakukan pengadaan barang dan jasa dengan praktik harga tidak wajar atau markup. Penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pengendalian pengadaan menggunakan perusahaan nominee juga menjadi tindakan yang ditujukan kepada Syabrani. Menurut undang-undang tercantum, perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum keuangan negara. Syabrani juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebesar Rp2 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan eksepsi dalam sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 9 Oktober 2025.
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan: Dakwaan Korupsi dan Dampaknya
Read Also
Recommendation for You

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel),…

Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan ruang sidang Kusuma Atmadja untuk mendengarkan pembacaan putusan Majelis…

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Rudy Ong Chandra digelar secara online dari Gedung KPK di…

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana…

KPPU Mendorong Amandemen Undang-Undang Persaingan Usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan perlunya perubahan ketiga…







