Petinggi Kampung Abit Kubar Divonis Bersalah: Berita Terbaru dan Analisis SEO

Pada Kamis (3/10/2025) sore, terdakwa Basri Bin Badarong divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Sidang yang dipimpin oleh Agung Prasetyo SH MH bersama dengan dua Hakim Anggota lainnya dihadiri oleh Terdakwa. Majelis Hakim menyatakan bahwa Basri tidak bersalah atas Dakwaan Primair, namun terbukti melakukan tindak pidana Korupsi berdasarkan Dakwaan Subsidair.

Keputusan Majelis Hakim adalah menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp250 Juta kepada Basri. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp914.719.450,00. Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Basri sebelumnya adalah hukuman penjara selama 7 tahun. Perbuatan yang dilakukan Basri dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Basri didakwa melakukan Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Abit, Kubar, yang merugikan keuangan negara. Anggaran tersebut senilai Rp914.719.450,00 berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) melalui Keputusan Bupati Kutai Barat.

Basri bersama dengan penasihat hukumnya menyatakan “pikir-pikir” setelah putusan dibacakan. Kondisi ini menunjukkan penerimaan terhadap keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Jadi, Basri diminta untuk membayar denda dan hukuman penjara sebagai akibat dari tindak pidana Korupsi yang telah dilakukannya.

Source link