Paiman Bin Pairi, seorang sopir truk dari Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur, menemukan dirinya terlibat dalam sebuah kasus hukum yang melibatkan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi. Meskipun bukan pemilik lahan atau pengusaha kayu, Paiman harus berurusan dengan jalannya persidangan yang membebani pikirannya. Meski upaya praperadilan yang diajukan Tim Penasihat Hukumnya ditolak, perkara yang menjeratnya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 29 September 2025, Tim Penasihat Hukum Paiman membawa saksi ahli hukum pidana, Dr. Ivan Zairani Lisi, untuk memberikan pandangan akademis tentang kasus yang dihadapi kliennya. Ivan menjelaskan konsep Geen Straf Zonder Schuld, yang menggarisbawahi bahwa seseorang tidak bisa dihukum tanpa adanya kesalahan yang jelas dalam perbuatannya.
Ivan juga menyebut dua bentuk kesesatan dalam hukum pidana, yaitu Kesesatan Fakta dan Kesesatan Hukum. Kedua bentuk kesesatan ini harus diperhatikan dalam menilai sebuah kasus, dengan memperhatikan latar belakang pengetahuan dan kondisi pelaku. Tim Penasihat Hukum Paiman menekankan pentingnya keadilan dalam menyelesaikan kasus ini, mempertanyakan apakah Paiman benar-benar memiliki niat jahat atau tidak.
Kasus Paiman terkait dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Junto Pasal 16 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sidang akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025, dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi. Bagi Paiman, persidangan ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang masa depannya sebagai kepala keluarga yang bergantung pada pekerjaannya sebagai sopir.












