Kontroversi Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia

Pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah bertanya mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9/2025) mendapat sorotan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Munir, hal ini melanggar Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 4 UU Pers yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara tanpa penyensoran. Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghalangi kemerdekaan pers dapat dihukum pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 Juta. Munir menekankan bahwa pencabutan kartu liputan wartawan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi. Ia juga menyoroti pentingnya dialog antara Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden dengan insan pers untuk menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu fondasi demokrasi. Segala bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan untuk menjaga kebebasan pers.

Source link