Hakim Diberhentikan: Analisis Kasus Kontroversial

Majelis Kehormatan Hakim memberlakukan sanksi berat terhadap Hakim IGN PRW dan FK dengan pemberhentian. Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memutuskan untuk memberhentikan Hakim IGN PRW secara permanen dengan hak pensiun. Hal ini terjadi setelah sidang yang digelar di Gedung MA pada tanggal 23 September 2025.

Menurut Siaran Pers KY Nomor 29/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/09/2025, Hakim IGN PRW merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo. Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyatakan bahwa sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun telah dijatuhkan kepada terlapor.

Sanksi tersebut diambil setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Hakim PN dan asisten Hakim Agung GS. IGN PRW diduga menerima uang sebesar Rp725 Juta terkait pengurusan perkara yang ditangani oleh Hakim Agung GS di tingkat Kasasi.

Selain itu, Hakim FK juga menjalani sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan perselingkuhan dengan sejumlah perempuan, termasuk saat keduanya dalam hubungan perkawinan yang sah. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberlakukan sanksi tersebut setelah menyimpulkan bahwa FK telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dua kasus ini menunjukkan komitmen KY dan MA dalam menjaga profesionalisme dan integritas para hakim. Majelis Kehormatan Hakim terus melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan yang tegas untuk memastikan hukum dan etika tetap dijunjung tinggi dalam sistem peradilan Indonesia.

Source link