Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst telah menciptakan titik balik penting dalam sejarah panjang dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pada 25 September 2025, Majelis Hakim menolak gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo karena dianggap kabur dan cacat formil, dengan memutuskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat. Putusan ini menunjukkan bahwa konflik di PWI adalah masalah internal organisasi, bukan masalah pidana. Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu SH, menjelaskan bahwa putusan ini memberi kepastian hukum dan menghentikan upaya kriminalisasi pidana yang bisa merugikan pengurus tertentu. Dengan legitimasi hukum tersebut, PWI dapat menutup lembaran dualisme dan memulai era baru untuk memperkuat profesionalisme dan perlindungan wartawan Indonesia.
Gugatan HCB Terhadap Dewan Pers: Fakta dan Analisis Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun…

Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) sedang mencapai tahap krusial…

Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun…

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Pengadaan Chromebook untuk Digitalisasi Pendidikan di Kementerian…







