Terpidana Surat Palsu Ajukan Peninjauan Kembali: Peluang dan Tanggapan

Sidang peninjauan kembali terpidana Rahol Suti Yamen di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin pagi terasa berbeda. Ini merupakan upaya terakhir Rahol dalam kasus penggunaan surat palsu yang sebelumnya divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Langkah peninjauan kembali ini diambil setelah upaya banding di Pengadilan Tinggi tidak berhasil. Rahol langsung mengajukan peninjauan kembali melalui kuasa hukumnya tanpa melalui kasasi.

Sidang peninjauan kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti, didampingi oleh Hakim Anggota Agung Prasetyo dan Nur Salamah. Dalam sidang tersebut, majelis hakim hanya memeriksa berkas permohonan peninjauan kembali dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Tak ada pembacaan berkas di persidangan karena dianggap sudah dibacakan sebelumnya.

Kuasa hukum Rahol menyatakan bahwa alasan mengajukan peninjauan kembali bukan karena adanya bukti baru, melainkan karena dianggap bahwa hakim dalam perkara tersebut melakukan kesalahan penilaian. Mereka menjelaskan bahwa tanah Rahol berbeda lokasi dengan tanah Heryono Atmaja yang disebut sebagai pihak yang dirugikan. Pandangan berbeda datang dari kuasa hukum Heryono Atmaja yang menilai dalil peninjauan kembali Rahol cenderung manipulatif.

JPU juga menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali Rahol tidak berdasar dan tidak didukung oleh fakta hukum maupun bukti baru. Sidang peninjauan kembali tersebut hanya dilakukan sekali di Pengadilan Negeri Samarinda sebelum berkas permohonan dan tanggapan diteruskan ke Mahkamah Agung. Drama sengketa tanah antara Rahol dan Heryono terus bergulir di meja hijau, mengingatkan publik bahwa persoalan tanah bukan hanya soal dokumen tetapi juga soal keadilan yang kini diuji di tingkat tertinggi.

Source link

Exit mobile version