DDW, anak mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap. Penahanan tersebut terkait dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Penyelenggara Negara periode 2013-2018. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu AFI selaku Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan 2019-2024; DDW selaku Ketua Kadin Kaltim dan anak AFI; ROC selaku wiraswasta atau Komisaris PT SJK, PT CBK, PT BJL dan PT APB. Proses penahanan dilakukan dengan izin selama 20 hari pertama, mulai dari 9 hingga 28 September 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur. Kasus ini bermula dari perpanjangan 6 IUP Eksplorasi milik ROC yang melibatkan DDW dalam proses negosiasi atas fee yang akhirnya menimbulkan dugaan pelanggaran Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DDW dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ditahan KPK: Kisah Kontroversi DDW, Anak Mantan Gubernur Kaltim

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan 2 tersangka, ZZ dan AHK, terkait…
Pada Rabu (10/9/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset Tersangka ISL terkait kasus dugaan…
Babak baru perjuangan Faisal dan rekan sedang dimulai untuk menuntut hak rakyat Kaltim sebesar Rp280…
Tersangka DDW saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan…