Kejaksaan Agung Selidiki Kasus Korupsi Pertamina PES

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Dalam upaya ini, Kejagung telah memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan melalui Siaran Pers bahwa tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi, yaitu IR, Manager Director PES tahun 2013, dan RA, Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2022-2024.

Perkara ini telah menetapkan 18 tersangka, di antaranya adalah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, YF, AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC. Penyidik telah menetapkan 8 dari 9 tersangka baru dalam perkara ini, diantaranya telah dilakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi untuk mendukung proses hukum. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat perkara ini mencapai Rp285 triliun. Untuk satu tersangka yang belum ditahan, yaitu MRC, pihak Kejaksaan masih dalam upaya pengejaran karena diduga berada di luar negeri, tepatnya di Singapura.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung terus berupaya melakukan penyelidikan dan proses hukum terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018-2023. Semua upaya dilakukan untuk menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Source link

Exit mobile version