Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah Tenggarong Ajukan Kasasi

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama harus menerima fakta bahwa putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan harapan mereka. Meskipun Penasihat Hukum mereka berharap mendapatkan keringanan hukuman, nyatanya hukuman ketiga terdakwa justru bertambah berat.

Putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim menambah hukuman Terdakwa Andriyani menjadi 10 tahun dari sebelumnya 9 tahun. Sementara itu, hukuman untuk Suparlan dan Bambang Purnama juga mengalami peningkatan. Suparlan harus menjalani hukuman 12 tahun dan membayar uang pengganti sejumlah Rp16 miliar, sedangkan Bambang Purnama dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan menghadapi pembayaran uang pengganti sebesar Rp20 miliar.

Meski telah menyatakan niat untuk mengajukan upaya hukum kasasi, ketiga terdakwa belum mengajukan memori kasasi menurut data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum juga mengkonfirmasi bahwa mereka belum menerima memori kasasi dari para terdakwa.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi Program Kemitraan – Penggemukan Sapi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp37 miliar. Terdakwa Andriyani didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain tanpa mendapat beban hukuman tambahan uang pengganti. PT BSJ yang seharusnya menyediakan sapi untuk program ini dengan jumlah 1.353 ekor, ternyata hanya terlaksana sebanyak 423 ekor karena adanya kwitansi palsu yang dibuat oleh Suparlan dan Bambang Purnama.

Source link

Exit mobile version