Kejati Kepri Tahan Oknum BP Karimun atas Dugaan Korupsi Rp182 Milyar

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 3 orang Tersangka dan melakukan penahanan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun Periode 2016-2019. Ketiga tersangka adalah CA selaku Kepala BP Karimun (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Periode tahun 2016-2019), YI dan DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tahun 2016-2019. Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang, dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.968.301.876,85. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap YI dan DA selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang, sedangkan CA tidak ditahan karena sakit. Penahanan dilakukan pada tahap Penyidikan untuk 20 hari ke depan dan secepatnya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan. Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan ini dilakukan sebagai komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

Source link

Exit mobile version