Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan 2 tersangka, ZZ dan AHK, terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan mengancam pidana 5 tahun atau lebih, dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula dari pemberian dana hibah sebesar Rp100 Miliar kepada DBON, namun pengelolaan dan penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyebabkan kerugian keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam perhitungan. Tindakan pemberantasan korupsi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam memberantas kejahatan korupsi di wilayahnya. Aksi penentapan kedua tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan upaya paksa dan penggeledahan terkait kasus tersebut pada tanggal 26 Mei 2025.
Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DBON: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas KUR oleh BRI Kantor Cabang…

Kepolisian di Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh seorang korban bernama…

Sidang pembacaan dakwaan untuk 4 terdakwa dalam kasus dugaan pembuatan bom molotov telah dimulai di…

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengadakan Rapat Koordinasi terkait capaian kinerja tahun…







