Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan 2 tersangka, ZZ dan AHK, terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan mengancam pidana 5 tahun atau lebih, dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula dari pemberian dana hibah sebesar Rp100 Miliar kepada DBON, namun pengelolaan dan penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyebabkan kerugian keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam perhitungan. Tindakan pemberantasan korupsi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam memberantas kejahatan korupsi di wilayahnya. Aksi penentapan kedua tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan upaya paksa dan penggeledahan terkait kasus tersebut pada tanggal 26 Mei 2025.
Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi DBON: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








