Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terhadap tiga saksi berinisial SM, ANM, dan IR. Mereka diperiksa terkait kasus korupsi yang melibatkan Tersangka HW dan kawan-kawannya. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka, termasuk MRC yang belum ditahan.
Kasus tersebut melibatkan Tersangka MRC, selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, dalam kesepakatan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 Triliun. Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, atau Tahap II, dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait langkah selanjutnya terhadap para tersangka. Kesembilan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kejagung terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus ini, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Harapannya, proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara dari tindak pidana yang merugikan.