Kejagung Periksa Manager Product Operation Patra Niaga: Berita Terbaru

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung memeriksa 6 orang saksi, termasuk IDP, Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa keenam saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk MRC yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka MRC, selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang merugikan negara hingga Rp285 Triliun. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan para tersangka dianggap melawan hukum dan mempengaruhi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina. Situasi ini menjadi fokus pemeriksaan dan penyidikan yang sedang berlangsung.

Source link

Exit mobile version