Robbinathara Eks RMFT BRI Kancab Tanah Abang Dihukum Penjara 8 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Robbinathara Kawidhi M dengan pidana penjara selama 8 tahun pada Senin (11/8/2025). Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eryusman, dengan Hakim Anggota Rios Rahmanto dan Mardiantos, yang merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor, menyatakan bahwa Terdakwa terbukti membobol uang nasabah lebih dari Rp 17 Miliar saat menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang.

Putusan PN Jakpus tersebut didasarkan pada fakta bahwa Terdakwa telah secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. Selain pidana penjara selama 8 tahun, Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp500 Juta dan diharuskan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp17.242.000.000,00 kepada Kas Negara. Jika Terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Selain itu, Terdakwa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa penahanannya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hukuman yang diterima Terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut pidana selama 10 tahun. Terdakwa diadili dalam perkara penyalahgunaan wewenang saat bekerja di Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa membobol deposito nasabah untuk bermain judi online dan meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain. Informasi ini menjadi bagian dari Program One Day Publish Mahkamah Agung, yang bertujuan untuk mempublikasikan informasi putusan dalam waktu 1 hari sejak dibacakan. Ini juga merupakan upaya keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya.

Source link

Exit mobile version