IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan Entitas Anak Usaha. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL sebagai tersangka pada Rabu, 13 Agustus 2025. IKL adalah mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk dan saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia.
Menurut keterangan yang diterima dari Kejagung, penetapan tersangka IKL didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari bank-bank tersebut kepada PT Sritex. IKL diduga melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pemberian kredit serta menandatangani dokumen-dokumen yang diduga fiktif.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum oleh bank-bank tersebut kepada PT Sritex telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.088.650.808.028. Pasal yang disangkakan terhadap IKL adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai langkah penyidikan lebih lanjut, IKL akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan IKL sebagai tersangka ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini, dimana sebelumnya beberapa tersangka lain juga telah ditetapkan oleh Penyidik JAM PIDSUS Kejagung.