Sidang putusan Majelis KPPU dalam perkara nomor 19/KPPU-M/2024 yang dipimpin oleh Hilman Pujana bersama dengan Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza, berlangsung di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Sidang tersebut bertujuan untuk membaca putusan terkait dugaan pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Emerald Australia Pty Ltd oleh Louis Dreyfus Company (LDC) Melbourne Holdings Pty Ltd pada tahun 2022.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran pers yang diterbitkan HUKUMKriminal.Net, LDC terlambat sembilan hari kerja dalam memberikan notifikasi pengambilalihan saham. Terlapor dalam perkara ini adalah Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty Ltd. Majelis Komisi KPPU menyimpulkan bahwa terlapor melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
Sebagai hasilnya, terlapor dihukum membayar denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetor ke Kas Negara. Terlapor juga diwajibkan untuk melaporkan dan menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU serta melaksanakan amar putusan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. LDC sebagai perusahaan perdagangan global dan pemroses produk pertanian harus mematuhi ketentuan pemberitahuan yang ada.
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty Ltd diharuskan memberitahukan KPPU dalam waktu yang ditentukan. Namun, notifikasi yang seharusnya disampaikan pada tanggal 9 Desember 2022 baru diterima oleh KPPU pada tanggal yang sama. Kesalahan tersebut mengakibatkan LDC terlambat dalam melakukan notifikasi selama 9 hari kerja.