Pada hari Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Negeri Samarinda, kelima terdakwa dalam kasus Narkotika divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis Hakim menyatakan mereka kririan melakukan tindak pidana narkotika yang melibatkan Sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Meskipun demikian, pengacara terdakwa menyampaikan pikir-pikir sebagai tanggapan terhadap putusan tersebut. Kasus ini dimulai dari percobaan pembelian kapal untuk mengangkut Sabu dengan imbalan sejumlah uang. Namun, pada saat pengiriman Sabu, mereka ditangkap oleh tim gabungan BNN RI dan BNNP Kaltim di Perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Barang bukti yang ditemukan termasuk Sabu seberat 10 kg dan 15 kg. Seluruh proses persidangan dan penangkapan terdokumentasi dengan baik oleh fotojournalis Lukman.
5 Terdakwa Narkotika Dihukum Penjara Seumur Hidup: Kasus Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan 2 tersangka, ZZ dan AHK, terkait…
Pada Rabu (10/9/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset Tersangka ISL terkait kasus dugaan…
Babak baru perjuangan Faisal dan rekan sedang dimulai untuk menuntut hak rakyat Kaltim sebesar Rp280…
Tersangka DDW saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan…