Berita  

Rokok Ilegal: Ancaman bagi Penerimaan Negara

Peredaran rokok ilegal yang terus meningkat setiap tahun menjadi sorotan Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wijanto. Menurutnya, penindakan hukum yang tegas dan terkoordinasi sangat diperlukan dalam mengatasi masalah ini. Dukungan diberikan kepada langkah pemerintah dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Rokok Ilegal sebagai langkah awal yang harus diawasi dengan serius.

Data dari Bea Cukai mencatat peningkatan jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak, mencapai 285,81 juta batang hingga Mei 2025, meningkat 32 persen dari tahun sebelumnya. Dampak dari peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam industri rokok yang taat aturan, pekerja, dan petani yang terlibat dalam ekosistem industri hasil tembakau.

Wihadi menyoroti keberadaan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait pengendalian produk tembakau, terutama aturan tentang kemasan polos (plain packaging), yang dianggapnya kontraproduktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia menegaskan perlunya regulasi pengendalian konsumsi seperti RPMK diimbangi dengan kebijakan fiskal dan pengawasan yang kuat, agar tidak memperbesar pasar gelap. Langkah pembentukan Satgas Rokok Ilegal juga dianggap krusial dan harus melibatkan berbagai pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara efektif.

Source link