Sidang Dakwaan 4 Terdakwa Korupsi Perusda BKS : Hukum Kriminal

Sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020 digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH didampingi oleh Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH, dan Hariyanto SAg SH, ini menghadirkan terdakwa seperti Direktur Utama Perusda BKS Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul M Noor Herryanto, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan Nurhadi Jamaluddin.

Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Diana Marini Riyanto SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menunjukkan bahwa keempat terdakwa diduga melakukan kerja sama jual beli Batubara tanpa prosedur yang benar. Mereka juga disebut belum memiliki izin yang diperlukan, melanggar beberapa pasal dalam perundang-undangan terkait.

Menurut JPU, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp21.202.001.888,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Timur.

Penasihat Hukum dari salah satu terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dalam agenda pekan depan setelah tidak ada terdakwa yang mengajukan Eksespi atas dakwaan JPU.

Source link