Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah memeriksa 12 orang saksi terkait dengan kasus tersebut pada hari Kamis. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan inisial para saksi yang diperiksa, antara lain Direktur Utama PT Sritex, GM Accounting PT Sritex, dan Freelance PT Sritex. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh beberapa Bank Pemerintah kepada PT Sritex Tbk. Alat bukti yang diperoleh menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dengan nilai total pemberian kredit mencapai triliunan rupiah. Selain itu, PT Sritex Tbk juga menerima kredit dari 20 bank swasta, yang masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Dengan demikian, Kejaksaan Agung terus berusaha mengungkap kasus korupsi ini untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.
Home
Kriminal
Inilah Judul yang Murah SEO untuk Artikel Anda: Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Korupsi PT Sritex
Inilah Judul yang Murah SEO untuk Artikel Anda: Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Korupsi PT Sritex
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








