Kejaksaan Agung menyita 72 unit kendaraan roda 4 dari PT. Sritex 2 terkait perkara kredit macet. Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan kegiatan penyitaan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Senin lalu. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex. Sebanyak 62 kendaraan masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, sedangkan 10 kendaraan lain telah disimpan di Rupbasan Jakarta Barat dan Tangerang. Kegiatan penyitaan dilakukan karena benda atau surat yang terkait dengan tindak pidana, baik yang digunakan sebagai alat, hasil, ataupun terkait secara langsung dengan tindak pidana, dan berada dalam penguasaan tersangka atau pihak terkait..Safe link: Source: HUKUMKriminal.Net
Kejagung Sita 72 Kendaraan Roda 4: Kasus Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








