Kejagung Sita 72 Kendaraan Roda 4: Kasus Hukum Kriminal

Kejaksaan Agung menyita 72 unit kendaraan roda 4 dari PT. Sritex 2 terkait perkara kredit macet. Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan kegiatan penyitaan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Senin lalu. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sritex. Sebanyak 62 kendaraan masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, sedangkan 10 kendaraan lain telah disimpan di Rupbasan Jakarta Barat dan Tangerang. Kegiatan penyitaan dilakukan karena benda atau surat yang terkait dengan tindak pidana, baik yang digunakan sebagai alat, hasil, ataupun terkait secara langsung dengan tindak pidana, dan berada dalam penguasaan tersangka atau pihak terkait..Safe link: Source: HUKUMKriminal.Net

Source link