Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, juga Sekjen DPP Partai Gerindra, menanggapi kritis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu nasional dan Pilkada. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan baru secara konstitusional dan bisa menyalahi semangat negara kesatuan. Pernyataan tersebut disampaikan Muzani saat menghadiri kegiatan Temu Kader Gerindra se-Sulsel di Hotel Claro Makassar. Muzani menyatakan bahwa wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah sebelumnya tidak diambil sebagai opsi karena pemisahan itu lebih mencerminkan semangat negara federal. Ia menjelaskan bahwa pemilu serentak adalah hasil putusan MK sebelumnya yang kini dibatalkan, menimbulkan pertanyaan besar. Muzani juga menyoroti potensi pertentangan dengan konstitusi jika pemilihan kepala daerah dan DPRD dilakukan 2,5 tahun setelah pemilu nasional. MPR RI masih mengkaji dampak putusan MK tersebut dan telah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri dan Ketua KPU RI. Muzani menegaskan bahwa meskipun MK berwenang menguji undang-undang, putusan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru terhadap konstitusi.
Potensi Masalah Konstitusional Putusan MK Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Read Also
Recommendation for You

Dr. Hj. Novita Wijayanti resmi memimpin Pimpinan Pusat Perempuan Indonesia Raya (PP PIRA) untuk periode…

Perempuan Indonesia Raya (PIRA) menyiapkan perluasan program sosial hingga ke berbagai pelosok Indonesia setelah pengurus…

Komisi II DPR RI mendorong pemerintah daerah di Maluku mempercepat integrasi sistem elektronik dan layanan…

Pengawasan lalu lintas satwa liar di Indonesia dinilai masih membutuhkan pembagian kewenangan yang lebih jelas…








