Berita  

Pemisahan Pemilihan Nasional dan Daerah: Kritik Heri Gunawan terhadap Putusan MK

Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, keputusan tersebut perlu dikaji lebih mendalam untuk mempertimbangkan segala aspek secara komprehensif guna tidak kontraproduktif terhadap upaya penguatan konsolidasi demokrasi dan agar sejalan dengan konstitusi. Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa pemilu nasional terdiri dari pemilihan DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, sementara pemilihan daerah terdiri dari pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah. Terdapat juga usulan agar jarak waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.

Heri Gunawan menegaskan bahwa meskipun MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD yang putusannya bersifat final, putusan tersebut harus selaras dengan ketentuan konstitusi. Dia menyoroti sisi positif dari putusan MK yang dianggap dapat memperkuat konsolidasi demokrasi di level lokal, meningkatkan partisipasi pemilih, dan memperkuat kinerja lembaga penyelenggara pemilu. Namun, ada juga sisi kontroversial dari putusan MK yang berpotensi akan meningkatkan petualang politik dan bertentangan dengan konstitusi.

Di tengah banyaknya pro dan kontra terkait putusan MK, Heri Gunawan menyampaikan bahwa hasil kajiannya akan dibawa sebagai masukan dalam pembahasan RUU Pemilu di masa mendatang. Dia menegaskan bahwa ada kemungkinan DPR akan lebih memperhatikan ketentuan dalam UUD NRI 1945, mengingat adanya potensi pelanggaran terhadap konstitusi sehubungan dengan pemisahan pemilihan nasional dan daerah.

Source link