Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung terus melakukan pengejaran terhadap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada Kamis (3/7/2025), Tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan H. Muh. Nasri, seorang terpidana dalam kasus korupsi yang berasal dari Kejaksaan Negeri Nabire. Nasri, yang merupakan Direktur PT Planet Beckham yang bergerak di bidang olahraga, ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
H. Muh. Nasri terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Kabupaten Nabire. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp10.266.986.500,55. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Nasri dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55.
Setelah diamankan, Nasri bersikap kooperatif selama proses pengamanan. Selanjutnya, dia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi lebih lanjut. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lainnya, serta mengimbau buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Artinya, tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berupaya untuk melarikan diri.