Aset Pasar Cinde: Mantan Gubernur Sumsel Tersangka Korupsi

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 74 saksi. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto, penetapan tersangka terkait Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018. Keempat tersangka adalah RY selaku Kepala Cabang PT MB, AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan AT selaku Direktur PT MB. Mereka telah diubah statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah hasil pemeriksaan menyimpulkan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Untuk RY, ia telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan AN dan EH adalah Terpidana dalam Perkara lain dan AT telah dikenakan pencekalan karena berada di Luar Negeri. Para tersangka dituduh melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan modus operandi yang melibatkan pelanggaran prosedur pengadaan, tidak memenuhi kualifikasi panitia, kontrak yang melanggar aturan, penyalahgunaan dana, dan upaya menghalang-halangi proses penyidikan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tengah menyelidiki keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

Source link