Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Berkas perkara yang diselesaikan melalui proses keadilan restorative antara lain melibatkan tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat tersangka tersebut adalah Rio Apriyono bin Saidi, Komarudin bin Kayun (Alm.), Wayudin alias Payut Bin Suyadi, Syahrial alias Iyal Bin Mastur Apendi, dan Yudianto Syahputra alias Yudi Bin Kasno.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkotika. Selain itu, dari hasil penyidikan dengan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir. Mereka juga tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Mereka juga tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir terkait jaringan narkotika. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.