Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini adalah respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengemukakan beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Dalam rekomendasinya, DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan mengevaluasi kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit belanja pegawai perlu dilakukan untuk mendeteksi pembayaran yang tidak wajar dengan melakukan review atas kelebihan belanja pegawai serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran tidak wajar.
Pemkab juga diingatkan untuk menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Selain itu, pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan. Utang belanja daerah yang masih tertunda perlu segera diselesaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.