Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengajukan usulan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Diharapkan pembayaran utang per semester sebesar Rp 92 Miliar sejak tahun 2018 dapat segera direalisasikan. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan pentingnya pembayaran utang DBH dalam pengelolaan keuangan daerah. Tidak hanya prioritas kepada pihak ketiga, pembayaran utang juga diarahkan kepada desa (DBH) dan pegawai yang masih memiliki tunggakan. Dengan pembayaran DBH yang tepat waktu, diharapkan desa-desa dapat memulai program pembangunan yang lebih bermanfaat bagi warganya. Sinkronisasi antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga menjadi hal krusial yang harus diperhatikan.
Langkah DPRD Pangandaran Menuju Pelunasan Utang Dana Desa
Read Also
Recommendation for You

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mempunyai harapan besar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia…

Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran…

Kabupaten Pangandaran telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol selama beberapa…

Pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp144 Miliar dianggap sebagai kesempatan strategis oleh Ketua DPRD…

Polemik terkait pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran terus menjadi perhatian utama,…






