Presiden Amerika Serikat, Donald Trump berencana untuk mengizinkan aset Kripto untuk dimasukkan dalam penilaian risiko pinjaman hipotek atau kredit kepemilikan rumah, KPR. Hal ini diungkapkan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Kamis (26/06/2025). Langkah ini diharapkan akan membuka peluang baru bagi pemilik aset Kripto untuk memperoleh pinjaman dengan menggunakan aset digital mereka sebagai jaminan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri Kripto semakin diterima secara luas dan menjadi bagian dari sistem keuangan konvensional. Semua ini tentu akan membawa dampak besar terhadap pasar Kripto dan penilaian aset digital di masa mendatang.
Potensi Kripto Sebagai Penilaian Risiko Pinjaman KPR

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi VIII DPR RI, Wardatul Asriah, mendukung pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden…

Fraksi Partai Gerindra DPR RI telah menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran lembaga penyiaran publik dalam…

Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam menaikkan…

Anggota Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan Banten II, Annisa Mahesa, menjadi narasumber dalam Workshop…

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengakui perkembangan teknologi Brasil dalam bidang pertanian sebagai contoh yang dapat…