Presiden Amerika Serikat, Donald Trump berencana untuk mengizinkan aset Kripto untuk dimasukkan dalam penilaian risiko pinjaman hipotek atau kredit kepemilikan rumah, KPR. Hal ini diungkapkan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Kamis (26/06/2025). Langkah ini diharapkan akan membuka peluang baru bagi pemilik aset Kripto untuk memperoleh pinjaman dengan menggunakan aset digital mereka sebagai jaminan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa industri Kripto semakin diterima secara luas dan menjadi bagian dari sistem keuangan konvensional. Semua ini tentu akan membawa dampak besar terhadap pasar Kripto dan penilaian aset digital di masa mendatang.
Potensi Kripto Sebagai Penilaian Risiko Pinjaman KPR
Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, menyoroti masalah distribusi dokter spesialis penyakit dalam di…

Fraksi Gerindra berpendapat bahwa penguatan fungsi tata ruang oleh Kementerian ATR/BPN sangat penting. Wakil Ketua…

Lingkungan pendidikan kedokteran yang aman, beretika, dan bebas dari praktik perundungan dianggap sebagai syarat mutlak…

Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan program Pulang Basamo…

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa dialog yang berlangsung merupakan bagian dari agenda Presiden…







