Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) memasuki tahap baru di Kejaksaan Negeri Pusat. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa 4 dari 9 tersangka telah terekam kamera dalam serah terima tanggung jawab dan barang bukti pada Tahap II. Para tersangka, antara lain RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan pengondisian data dan kerja sama yang melanggar hukum.
Tersangka RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, disebut terlibat dalam pengondisian data Material Balance dan kerja sama yang merugikan perusahaan. Selain itu, 8 tersangka lainnya juga diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mencakup berbagai aspek, seperti penyimpangan tender dan pengondisian dalam pengadaan produk kilang. Ke-9 tersangka tersebut telah ditahan atas perintah penahanan selama 20 hari ke depan.
Selain para tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai, emas, lemari besi, dan dokumen di tahap II ini. Tim Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Kasus ini menjadi sorotan publik atas dugaan korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina.