Pada tanggal 10 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Pengelola Keuangan Dana Desa di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Penerangan Hukum tersebut bertema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” dan disampaikan langsung oleh narasumber Suhardi, SH, MHum dan Julius Michaerl Butarbutar, SH dari Kejati Kaltim. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa se-Kecamatan Sangatta Utara yang dibuka oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Sangatta Utara, Bernadus Parembang.
Para peserta terlihat antusias dan aktif dalam memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan dana desa dari para narasumber. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Perangkat Desa dan Masyarakat Desa ke depannya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kesadaran hukum akan semakin meningkat di kalangan Perangkat Desa dan Masyarakat Desa.












