Drama Pelarian Sang Pendeta: DPO Kasus Pencabulan Anak – Analisis Hukum

Firmansyah Subhan, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, akhirnya menutup lembaran panjang drama hukum Alexander Agustinus Rottie (52), seorang Pendeta yang selama 8 tahun menjadi buronan kasus pencabulan anak di bawah umur setelah berhasil ditangkap di Manado. Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian Alex yang berakhir tanpa perlawanan di sebuah warung makan di Minahasa Utara oleh Tim Gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan menyatakan bahwa mereka telah menutup pencarian panjang selama delapan tahun.

Alexander, yang sebelumnya divonis bebas pada tahun 2017 dalam kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri Samarinda, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp60 Juta setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan upaya hukum Kasasi. Namun, ketika hendak dieksekusi, Alexander sudah menghilang dan hitamnomor pidananya. Selama delapan tahun pelariannya, ia berhasil menyembunyikan jejak dengan pindah-pindah tempat, mengganti identitas, dan berusaha lepas dari jerat hukum.

Setelah berhasil ditangkap, Alexander langsung dibawa ke Samarinda untuk menjalani sisa hukumannya di Rutan Sempaja. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buron dan mengimbau para buron lainnya untuk menyerahkan diri. Menyadari bahwa keadilan mungkin lambat namun pasti, Alexander akhirnya harus menghadapi kenyataan bahwa dia harus menjalani hukumannya. Dalam wawancara eksklusif, Alexander masih bersikeras bahwa dia tidak bersalah meskipun namanya sudah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri Samarinda selama delapan tahun.

Source link