Sidang pembacaan Pledoi Terdakwa Rachmat Fadjar telah dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Rachmat Fadjar, yang merupakan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kaltim, didakwa atas Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam Pledoi pribadinya, Rachmat Fadjar menyatakan penyesalannya terhadap tindakannya, mengakui kesalahannya, dan menjelaskan asal mula kasus.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang telah mengabdi selama lebih dari satu dekade, Rachmat Fadjar menyampaikan bahwa penerimaan uang yang dikaitkan dengan penyedia jasa merupakan tindakan yang tidak diminta secara langsung olehnya. Ia menyatakan bahwa dana yang masuk ke rekening pribadi dan rekening istrinya bukan untuk kepentingan pribadi, namun sebagai ungkapan terima kasih yang lazim di lingkungan pekerjaannya.
Rachmat Fadjar juga mengungkapkan bahwa jumlah uang yang disebutkan dalam dakwaan tidak sebanding dengan kenyataan, seperti yang diklarifikasi melalui analisis keuangan. Dalam proses persidangan, sejumlah saksi dari penyedia jasa juga memberikan kesaksian yang mendukung klaimnya.
Terlepas dari tuntutan yang dihadapinya, Rachmat Fadjar memohon kebijaksanaan dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, institusi tempatnya bekerja, dan masyarakat yang kecewa dengan perbuatannya. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab, tetapi berharap dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan mendukung keluarganya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan setelah pihak JPU dan Penasihat Hukum terdakwa menyelesaikan pernyataan lisan mereka. Majelis Hakim yang memimpin sidang akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan dalam sidang sebelumnya sebelum menentukan putusan akhir terkait kasus Rachmat Fadjar.