Pengadilan Negeri Samarinda mengambil keputusan terhadap Terdakwa Sayid Husen Assegaf dalam kasus korupsi nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nugrahini Meinastiti SH bersama Fauzi Ibrahim SH MH dan Suprapto SH MH MPSi menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan korupsi sesuai Dakwaan Primair. Sebagai hukuman, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sejumlah Rp400 Juta. Jika denda tidak dibayar, Terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Terdakwa diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.673.131.750,00.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah 9 tahun penjara, namun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan tersebut. Dalam persidangan, fakta-fakta hukum menunjukkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan beberapa Terpidana lainnya.
Meskipun upaya hukum Banding dan Kasasi telah diajukan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda tetap menguatkan hukuman yang diberikan. Terdakwa dituduh sebagai makelar pengadaan lahan untuk proyek pembangunan menggunakan dana APBD sebesar Rp180 Milyar. Keterlibatannya dalam korupsi ini merugikan keuangan negara. Serangkaian kasus korupsi ini menunjukkan upaya hukum yang dilakukan untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.












