Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung baru-baru ini memeriksa 5 orang saksi terkait perkara tersebut. Inisial kelima saksi yang diperiksa termasuk RH selaku GA dan QG Lab PT Orbit Terminal Merak, RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020-2024, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping, WH selaku Manager Crude & Dirty Petro Operation PT Pertamina International Shipping, dan MHD selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina tahun 2016.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa perkara ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut didasari oleh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 yang melibatkan tersangka YF dan lainnya. Semua informasi ini diurai dalam siaran pers Kejagung.












