Terdakwa Rachmat Fadjar saat ini tengah menjalani persidangan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus ini melalui berbagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk dari Bank BNI, Perusahaan Pengembang Ciputra, Money Changer, Dealer Mobil, dan Manajemen Toko Emas.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Terdakwa Rachmat Fadjar diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan transfer senilai total Rp26.244.631.120,00 (Rp26 Miliar) dan USD53,214. Selain itu, ia juga diduga menerima dua unit mobil Toyota sebagai bagian dari gratifikasi yang diterimanya.
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan terkait transaksi-transaksi yang terkait dengan kasus ini, termasuk pembelian mobil dan perhiasan emas yang dilakukan oleh Terdakwa dan keluarganya. Persidangan terus berlanjut dengan penghentian sementara pada Rabu (14/4/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 tahun 2023. Dengan perkembangan persidangan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan tindak korupsi serta pencucian uang dapat diungkap dengan adil dan transparan.












