Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menggelar konferensi pers terkait perkembangan dugaan tindak korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang sah, FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelum itu, keduanya sudah didampingi kuasa hukum. Kasus ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan dana PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 yang tidak sesuai aturan, berpotensi merugikan keuangan negara. Keputusan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Tersangka FA dan DS akan ditahan selama 20 hari, dengan FA di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan DS di Rutan Kelas 1 A Palembang. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Tersangka Korupsi PMI Palembang: Fakta Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Pada Konferensi Pers di Kejaksaan Agung, foto menunjukkan uang senilai Rp11.880.351.802.619 yang disita dari 5…

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengusulkan percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI untuk menyelesaikan polemik…

Sidang pembacaan Pledoi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)…

Hakim Saut Erwin HA Munthe melakukan pemeriksaan setempat (Decente) di kediaman pihak yang dimintakan pengampuan…

Dua tersangka, BD dan MB, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PALI, Sumatera…