Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menggelar konferensi pers terkait perkembangan dugaan tindak korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang sah, FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebelum itu, keduanya sudah didampingi kuasa hukum. Kasus ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan dana PMI Kota Palembang tahun 2020-2023 yang tidak sesuai aturan, berpotensi merugikan keuangan negara. Keputusan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Tersangka FA dan DS akan ditahan selama 20 hari, dengan FA di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan DS di Rutan Kelas 1 A Palembang. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Tersangka Korupsi PMI Palembang: Fakta Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Arjuna Ginting SH MH, Penasihat Hukum Tersangka RS, mengungkapkan keraguan terhadap dasar penetapan kliennya dalam…

Dalam sidang terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Sahran Bin…

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tipikor Samarinda terus berlangsung. Pada sidang…

Terdakwa Dayang Donna kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dalam…

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT…







