Kejagung Periksa Saksi Komoditas Timah Korporasi

Dalam upaya menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) membawa kedua saksi untuk diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Kejagung. Inisial kedua saksi adalah CL selaku Anak Tersangka HL, dan LL selaku Istri Tersangka HL. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan bahwa pemeriksaan kedua saksi berkaitan dengan perkara korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang melibatkan Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan lainnya. Tindak pidana korupsi ini tengah diselidiki dengan penekanan pada pengumpulan bukti yang kuat. Peran JAM Pidsus Kejaksaan Agung dalam memeriksa saksi ini merupakan bagian dari upaya meyakinkan dan menyelesaikan kasus dengan baik.

Source link