Baharuddin Bin (Alm.) Labada, seorang lelaki yang terlibat dalam kasus kepemilikan 24,2 Kg Narkotika jenis Sabu, divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut seumur hidup. Dalam persidangan, Hakim menemukan bahwa Baharuddin terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Meskipun ada pertimbangan untuk banding dari JPU dan terdakwa, keluarga terdakwa mendesak pengacara untuk melakukan Banding. Dalam dakwaan, Baharuddin diduga tertangkap dengan barang bukti Sabu namun alat penangkap Burung yang disebutkan tidak ada dalam BAP. Situasi Baharuddin terlihat sulit karena ia dianggap tumbal dalam kasus ini, sedangkan pelaku lain masih buron. Keluarga dan LSM mendukung aksi banding terhadap vonis yang dijatuhkan, sementara Baharuddin diwartakan masih aktif menawarkan Burung Belibis sebelum ditangkap.
Penangkap Burung Dihukum 9 Tahun, Miliki Sabu 24 Kg – Kasus Kriminal Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan 2 tersangka, ZZ dan AHK, terkait…
Pada Rabu (10/9/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset Tersangka ISL terkait kasus dugaan…
Babak baru perjuangan Faisal dan rekan sedang dimulai untuk menuntut hak rakyat Kaltim sebesar Rp280…
Tersangka DDW saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan…