Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Samarinda: Berita Kriminal Terbaru

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu. Pria berinisial S (43) ditangkap di rumah di Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu pada Jumat sekitar pukul 15:30 Wita. Penangkapan ini menunjukkan bahwa Kota Samarinda masih terlibat dalam peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba). Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas yang mencurigai lokasi tempat transaksi Narkoba. Setelah observasi, tim berhasil menggerebek rumah di Jalan Pangeran Antasari II, Gang 08 Nomor 130, RT 025.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 paket Sabu seberat 1,02 Gram/Brutto, 5 lembar plastik klip, 1 sendok penakar, 1 Timbangan digital, 1 dompet warna abu-abu, uang tunai Rp350 Ribu yang diduga hasil penjualan Sabu, dan 1 unit Ponsel. Tersangka diamankan di ruang tamu rumahnya, dan barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi tersebut. Saat ini, tersangka S telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp1 Milyar.

Source link

Exit mobile version