Sidang Terdakwa Salman dan Rusdiansyah dalam perkara korupsi ADK dan DD Kampung Deraya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45 dari total anggaran sejumlah Rp3.913.339.683,45 untuk Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Deraya. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi, dengan 6 saksi yang dihadirkan termasuk Kasi PNPM dan Ketua PPK Desa Deraya.
Saksi-saksi memberikan kesaksian terkait kegiatan yang tidak terlaksana dengan baik, seperti semenisasi jalan dan pembangunan Lamin. Pengelolaan DD dan ADK Kampung Deraya dinilai tidak sesuai dengan SOP, dengan RAB yang dibuat hanya perkiraan nilai harga dan volume material. Meskipun banyak kegiatan yang tidak terlaksana, anggaran telah dicairkan dan ditarik oleh Terdakwa Salman dan Rusdiansyah.
Dakwaan atas Terdakwa Salman dan Rusdiansyah meliputi Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami kasus yang sedang disidangkan ini.