Lima Terdakwa TPPU dengan TPA Narkoba: Divonis Bersalah

Sidang terdakwa Rivky Oktana Gosareno dan empat rekannya berakhir dengan vonis bersalah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan bahwa kelima terdakwa, yaitu Abdul Azis, Nur Muhammad Yusuf, Arie Yudha Prasetya, Chandra Ariansyah, dan Rivky Oktana Gosareno, dinyatakan bersalah. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan 1 bulan untuk Terdakwa Arie Yudha Prasetya, 5 tahun denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan 3 bulan untuk Terdakwa Chandra Ariansyah, dan 4 tahun penjara denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan 3 bulan untuk Terdakwa Rivky Oktana Gosareno. Terdakwa lainnya, Abdul Azis dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp200 Juta Susidair 3 bulan, dan Nur Muhammad Yusuf dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp200 Juta Subsidair pidana kurungan selama 1 bulan. Para terdakwa menyatakan mempertimbangkan putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan akan banding terhadap putusan tersebut. Perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang telah diputus, di mana Hendra Sabarudin alias Hendra alias Andi Bin Arif dinyatakan bersalah dan dihukum dengan penjara 2 tahun 8 bulan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus sebelumnya yang terkait dengan sumber utama dana merupakan bagian dari perkara ini. Akibatnya, tuntutan hukuman yang diajukan terhadap terdakwa dianggap tidak adil.

Source link