Mantan Bupati Musi Rawas Dilaporkan dan Akan Disidang – Kriminal

Pada tanggal 16 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan 5 tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sektor Sumber Daya Alam, khususnya Perkebunan Sawit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Para tersangka termasuk mantan Bupati Musi Rawas, Direktur PT DAM, Kepala BPMPTP Musi Rawas, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas, dan Kepala Desa Mulyoharjo. Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang. Selanjutnya, penanganan perkara akan dialihkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan menyimpulkan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Penyidik juga menyita lahan sawit, dokumen terkait, dan uang senilai Rp61 miliar dari PT DAM. Modus operandi para tersangka adalah dalam penerbitan izin dan penggunaan lahan negara secara tanpa hak seluas ±5.974,90 Hektar untuk tanaman Kelapa Sawit PT DAM. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Prosedur selanjutnya melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas untuk mempersiapkan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Source link