Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dari Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna mendapatkan masukan akademis dalam penyempurnaan revisi UU Pangan. Ketua Panja dan Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan kalangan akademisi dalam merumuskan regulasi yang efektif untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Dalam kunjungan tersebut, para profesor dari IPB University memberikan pandangan yang beragam terkait aspek produksi, distribusi, cadangan pangan, dan perlindungan terhadap pelaku usaha pangan lokal. Masukan dari para akademisi tersebut diharapkan akan memperkuat revisi UU Pangan agar dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat. Titi Soeharto mengapresiasi kontribusi konstruktif dari para guru besar IPB dalam penyusunan regulasi yang kuat demi ketahanan pangan nasional.
DPR berkomitmen untuk mencapai swasembada pangan sebelum tahun 2027 dan akan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dalam proses revisi ini, termasuk lembaga riset, pelaku industri pangan, petani, dan nelayan. Semua upaya dilakukan guna mencapai tujuan tersebut dan memastikan revisi UU Pangan dapat berdampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan.