Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya adalah agar ASN dari daerah yang berkompetensi tinggi memiliki kesempatan untuk berkarier hingga ke tingkat pusat. Bahtra mengungkapkan bahwa banyak ASN daerah berpotensi yang karier mereka terhenti di tingkat daerah karena terbatasnya akses promosi ke tingkat nasional. Oleh karena itu, revisi UU ASN bertujuan agar individu yang memiliki kompetensi dan kualitas yang baik dapat naik ke tingkat yang lebih tinggi.
Bahtra menegaskan bahwa revisi UU ASN tidak akan membuka peluang bagi presiden untuk melakukan sentralisasi birokrasi. Ia menekankan bahwa setiap promosi akan didasarkan pada persyaratan dan kapasitas individu yang bersangkutan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, Zulfikar Arse Sadikin, juga menegaskan bahwa pembahasan utama saat ini fokus pada revisi UU ASN, dan bukan perubahan UU Pemilu sesuai Program Legislasi Nasional 2025.
Undang-Undang ASN terakhir kali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dengan tujuan memperkuat sistem karier berbasis merit dan memperluas peluang pengembangan ASN berkualitas dari berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, revisi UU ASN diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih adil bagi ASN yang berpotensi dan berkompeten untuk berkembang karier mereka hingga ke tingkat nasional.