Perubahan RKUHAP sebagai Langkah Strategis dalam Menciptakan Sistem Hukum yang Lebih Berkeadilan
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, SH, menyoroti pentingnya percepatan perubahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) sebagai langkah strategis dalam penciptaan sistem hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berpihak pada masyarakat. Menurutnya, pembaruan RKUHAP perlu mengakomodasi semangat restorative justice dan memperkuat peran advokat sebagai penjaga keadilan. Bimantoro menegaskan bahwa RKUHAP yang saat ini masih mengadopsi warisan kolonial telah waktunya untuk diperbarui agar mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial, budaya bangsa, dan kebutuhan masyarakat modern.
Politisi muda ini menekankan bahwa pendekatan restorative justice harus menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana ke depan. Restorative justice merupakan bentuk keadilan yang lebih substansial di mana korban dan pelaku bersama-sama menyelesaikan konflik dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus melalui peradilan formal yang memenjarakan pelaku, terutama dalam kasus-kasus ringan.
Selain itu, Bimantoro juga menegaskan betapa pentingnya peran advokat dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, advokat bukan hanya sebagai pembela klien, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak warga negara. Dalam proses revisi RKUHAP ini, Komisi III akan terus mendorong perkuatan ruang gerak dan perlindungan hukum bagi advokat.
Bimantoro mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi profesi hukum, perguruan tinggi, dan LSM, untuk aktif memberikan masukan dalam proses pembahasan RKUHAP. Proses tersebut akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan agar RKUHAP tercipta dari semangat kolektif bangsa.