Berita  

Sosialisasi UU UMKM oleh Rahmawati Zainal di Tanjung Selor: Dorong Ekonomi Daerah

Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Rahmawati Zainal A. Paliwang, S.H., melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Dalam kegiatan ini, Rahmawati bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai UMKM dan membahas dukungan yang diberikan negara untuk sektor ini. Rahmawati menekankan bahwa UMKM merupakan pilar ekonomi rakyat yang menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Dalam sambutannya, Rahmawati menyoroti pentingnya pemahaman hak dan peluang yang dimiliki pelaku UMKM, serta dukungan yang diperlukan untuk pertumbuhan dan persaingan di pasar global. Dengan regulasi UU Nomor 20 Tahun 2008, pelaku UMKM mendapatkan kemudahan akses perizinan, perlindungan usaha, dan fasilitas pembiayaan. Namun, sosialisasi yang masif dan berkelanjutan diperlukan karena masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami hak-hak mereka.

Rahmawati menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan dukungan, pembinaan, dan akses pasar serta teknologi bagi UMKM. Dalam sesi diskusi, pelaku UMKM menyampaikan aspirasi, kendala, dan kebutuhan mereka seperti modal terbatas, kesulitan perizinan, dan pelatihan pemasaran digital. Rahmawati berkomitmen untuk menyampaikan masukan tersebut dalam rapat bersama kementerian terkait.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat setempat dalam membangun ekosistem UMKM yang kuat, terutama di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara. Rahmawati berharap agar semakin banyak pelaku UMKM dapat meningkatkan kapasitasnya dan bersaing di tingkat nasional hingga internasional.

Source link