Berita  

Pupuk Subsidi di Aceh Harus Dijual Sesuai Harga Eceran Tertinggi

PT. Pupuk Indonesia Holding Company bersama Kementerian Pertanian RI mengadakan Bimbingan Teknis Penyaluran Pupuk Subsidi kepada distributor pupuk se-Aceh di Auditorium Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh pada 17 April 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh, Ir. H. TA Khalid, MM; Yahdeva Ammurabi SP dari Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian RI; Aswin Anshary, Manager Penjualan wilayah Aceh PT Pupuk Indonesia; Ir. Cut Huzaimah, MP, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh; serta Marzuki SE, MM, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperidagkop Provinsi Aceh. Turut hadir juga Kompol Adegita Rahmadi SH. S.Ik. MH dari Polda Aceh, Fakhri SH dari Intelkam Kajati Aceh, serta Mulky Mansur, Ketua Asosiasi Distribusi Pupuk Indonesia (APDI) beserta seluruh distributor pupuk se-Provinsi Aceh.

Dalam pidatonya, TA Khalid menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap harga pupuk subsidi agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Harga pupuk subsidi yang ditetapkan adalah Pupuk Urea Rp2.250/Kg, NPK Rp2.300/Kg, dan Pupuk Organik Rp800/Kg. TA Khalid, juga Anggota Badan Legislasi DPR RI, berharap agar tidak ada lagi praktik penjualan pupuk subsidi di Aceh dengan harga di atas HET. Mulky Mansur, Ketua Asosiasi Distribusi Pupuk Indonesia, menyambut baik permintaan tersebut dan berkomitmen untuk menertibkan kios-kios yang menjual pupuk di atas harga HET, dengan memberlakukan sanksi tegas termasuk pemutusan kontrak.

Source link